Yana Mulyana Mengharapkan Mahasiswa Turut Mengabdi Menuntaskan Masalah Masyarakat Kecil dan Pandemi Covid-19

- 22 Februari 2021, 13:08 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadiri pelantikan pengurus DPC Permahi Kota Bandung tahun 2021-2023 di Auditorium Balai Kota Bandung, Minggu 21 Februari 2021.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadiri pelantikan pengurus DPC Permahi Kota Bandung tahun 2021-2023 di Auditorium Balai Kota Bandung, Minggu 21 Februari 2021. /Humas Setda Kota Bandung/

 

AKSARA JABAR- Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung meminta mahasiswa turut membantu penanganan Covid-19 dan masalah hukum yang dialami masyarakat kecil. Pasalnya, selain perannya sebagai kaum intelektual, mahasiswa juga memiliki peran sebagai agen perubahan.

Menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Bandung tahun 2021-2023, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulayana meminta, mahasiswa untuk turut aktif menyosialisasikan Protokol Kesehatan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Kalau sosialisasi dilakukan di antara komunitas yang sama, bahasa yang sama, bisa lebih efektif," ucap Yana di Auditorium Balai Kota Bandung, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 22 Februari 2021, Elsa Diantar Mama Sarah ke Kantor Polisi, Elsa Ditahan?

Selain mahasiswa harus baik dalam menuntut ilmu, dia menerangkan, mahasiswa harus bisa berbakti kepada bangsa dan negara. Oleh karenanya, pengurus dan anggota Permahi harus bisa kritis, tanggung jawab, tanggap, serta kritis menyikapi dinamika kehidupan masyarakat.

"Sikap ini diperlukan agar perjuangan meraih cita-cita pribadi berjalan paralel dengan perjuangan memperbaiki nasib bangsa ke arah yang lebih baik lagi," ujarnya.

Diterangkan Yana, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terbentur permasalahan hukum. Maka dari itu, Permahi diharapkan bisa membantu permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga: Banyak Dikritik Masyarakat, Berikut Daftar Lengkap PP dan Perpres Pelaksana Ketentuan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x