Pemkot Bandung Godok Penambahan Sanksi Akibat Tempat Hiburan Malam Sering Langgar Protokol Kesehatan

- 23 Februari 2021, 20:29 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono. /Humas Setda Kota Bandung/

AKSARA JABAR- Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan sanksi untuk tempat hiburan malam. Pasalnya selama pandemi Covid-19 ini, tempat hiburan malam menjadi salah satu sektor usaha yang sering melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional hingga pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta di RCTI Selasa 23 Februari 2021, Elsa Ditahan Atas Kasus Penusukan Nino

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono menerangkan, selama periode Januari hingga Februari, sedikitnya terdapat 23 kasus pelanggaran protokol kesehataan dengan jumlah sanksi berupa denda sebesar Rp27.850.000 temasuk sanksi denda perorangan.

Namun, lanjutnya, dengan sanksi tersebut masih banyak tempat hiburan malam yang tetap melakukan pelanggaran dan menilai sanksi yang diberikan terlalu ringan.

"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500 ribu. Telaahan Pak Kasat sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," ucapnya pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Untuk Bisa Memberikan Pelayanan yang Prima, Jabar Masih Butuh 7.000 Puskesmas dan 25 Rumah Sakit Tambahan Lagi

Mengingat pelanggaran protokol kesehatan masih sering terjadi, dia menuturkan, saat ini Pemkot Bandung tengah mengkaji penambahan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar Perwal No. 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.

"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," ujarnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x