Satu Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Belum Terungkap, Garis Polisi di TKP Dilepas

18 Agustus 2022, 13:01 WIB
Polisi melepas garis polisi di TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rabu 17 Agustus 2022 /Tiara Maulinda/

AKSARAJABAR- Tanggal 18 Agustus 2022 tepat satu tahun peristiwa nahas yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Tuti dan Amel merupakan ibu dan anak yang ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sebuah mobil mewah Alphard di bagasi rumahnya Kp. Ciseuti Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 silam.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Serahkan TKP Kasus Pembunuahan Ibu dan Anak di Subang ke Pihak Keluarga

Perkembangan terbaru kasus tersebut pada 17 Agustus 2022, Polda Jabar membuka garis polisi yang terpasang di rumah korban sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Pencabutan garis polisi ini bertepatan dengan satu tahun berselangnya peristiwa mengenaskan yang menimpa seorang Ibu, Tuti Suharti (55) dan sang anak Amalia (22) yang ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard.

Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Subang dan Polda Jabar terlihat mencabut garis polisi di TKP pembunuhan Ibu dan anak pada pukul 15.30 WIB.

Suami dan ayah korban, Yosep Hidayah juga terlihat hadir dengan didampingi kuasa hukum saat pisak kepolisian mencabut garis polisi yang sudah satu tahun terpasang di rumahnya tersebut.

Diketahui Polres Subang memasang garis polisi ini sejak peristiwa pembunuhan ibu dan anak terjadi di Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 77, Setwan DPRD Subang Gelar Panjat Pinang, Hadiah Capai Rp2 Juta

Dalam keterangannya kepada wartawan, kursa hukum Yosep, Rohman Hidayat menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa kembali mengakses rumah yang juga merupakan TKP tersebut.

“Mewakili klien kami, Pak Yosep, tim Kuasa hukum mengajukan permohonan agar keluarga bisa kembali mengakses rumah tersebut karena banyak sekali barang pribadi pak Yosep yang ada di rumah ini,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, bersamaan dengan itu pihaknya juga telah menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo yang ditembuskan juga kepada Kompolnas dan Kapolri.

Rohman juga meyakini diserahkannya kembali rumah yang merupakan tempat terjadinya pembunuhan keji tersebut kepada keluarga merupakan dampak dari dilayangkannya surat terbuka tersebut.

“Dalam surat itu ada poin pengajuan permohonan untuk dilepasnya garis polisi agar keluarga, khususnya pa Yosep yang sebelumnya tinggal disitu bisa kembali ke rumah dan memanfaatkan rumahnya yang Sudah satu tahun tidak terurus,” terangnya kepada awak media.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Ibu Tuti Suharti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu masih dalam proses penyidikan kepolisian setelah satu tahun berlalu.

Almarhumah Tuti dan Amalia ditemukan tak bernyawa dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 silam. Jasad keduanya ditemukan oleh sang suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah pada pagi hari setelah Yosep pulang dari rumah istri keduanya.

Sejumlah saksi sudah diperiksa pihak kepolisian dan beberapa barang bukti juga turut diamankan. Jenazah kedua korban juga sudah dua kali diautopsi olles tim forensik Polri.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler