Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.
Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah akan mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio ataupun visual.
Menurut pemberitaan dari First Post, kabarnya para saksi dipaksa untuk menyaksikan pengeksekusian dua remaja tersebut. Melalui Radio Free Asia, para saksi membenarkan adanya pembunuhan mengerikan itu.
"Pihak berwenang menempatkan siswa remaha di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," ujar saksi yang dikutip dari Frist Post.
Menurut saksi eksekusi, menonton film asing sudah cukup bagi seorang warga Korea Utara untuk dikirim ke pusat kerja paksa. Pada pelanggaran kedua kalinya, pelaku akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.
Namun, ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk dijatuhi hukuman mati. Meskipun yang bersangkutan masih di bawah umur.***