Korea Utara Eksekusi Mati Dua Remaja SMA yang Edarkan Salinan Drakor, Saksi Dipaksa Menyaksikan!

- 7 Desember 2022, 11:50 WIB
Ketahuan Nonton Drama Korea Selatan, Kim Jong Un Eksekusi Mati 2 Remaja
Ketahuan Nonton Drama Korea Selatan, Kim Jong Un Eksekusi Mati 2 Remaja /KCNA via Reuters

Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.

Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah akan mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio ataupun visual.

Menurut pemberitaan dari First Post, kabarnya para saksi dipaksa untuk menyaksikan pengeksekusian dua remaja tersebut. Melalui Radio Free Asia, para saksi membenarkan adanya pembunuhan mengerikan itu.

Baca Juga: MAAF! Sinetron Panggilan 7 Desember 2022 tidak Tayang, Cek Jadwal Indosiar Hari Ini, Saksikan Persib vs Persik

"Pihak berwenang menempatkan siswa remaha di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," ujar saksi yang dikutip dari Frist Post.

Menurut saksi eksekusi, menonton film asing sudah cukup bagi seorang warga Korea Utara untuk dikirim ke pusat kerja paksa. Pada pelanggaran kedua kalinya, pelaku akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.

Namun, ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk dijatuhi hukuman mati. Meskipun yang bersangkutan masih di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: First Post Independen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x