AKSARA JABAR - Pemerintahan Korea Utara belum lama ini mengeksekusi dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dua remaja itu diperkirakan berusia belasan tahun. Mereka dihukum mati oleh rezim Korea Utara usai kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama korea (drakor).
Eksekusi itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang, kota Hyesan yang berbatasan langsung dengan China pada Oktober 2022 lalu. Meski sudah berlalu dua bulan, berita kematian tersebut baru muncul di media sekitar satu minggu yang lalu.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Pimpinan Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia
Kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokaL, sebagaimana dilansir dari First Post.
Para saksi mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.
Selama ini, Korea Utara selalu melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing.
Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.