Korea Utara Eksekusi Mati Dua Remaja SMA yang Edarkan Salinan Drakor, Saksi Dipaksa Menyaksikan!

- 7 Desember 2022, 11:50 WIB
Ketahuan Nonton Drama Korea Selatan, Kim Jong Un Eksekusi Mati 2 Remaja
Ketahuan Nonton Drama Korea Selatan, Kim Jong Un Eksekusi Mati 2 Remaja /KCNA via Reuters

AKSARA JABAR - Pemerintahan Korea Utara belum lama ini mengeksekusi dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dua remaja itu diperkirakan berusia belasan tahun. Mereka dihukum mati oleh rezim Korea Utara usai kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama korea (drakor).

Eksekusi itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang, kota Hyesan yang berbatasan langsung dengan China pada Oktober 2022 lalu. Meski sudah berlalu dua bulan, berita kematian tersebut baru muncul di media sekitar satu minggu yang lalu.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Pimpinan Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

Kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokaL, sebagaimana dilansir dari First Post.

Para saksi mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.

Selama ini, Korea Utara selalu melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing.

Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Reborn Rich Episode 9 Sub Indo, Link Nonton Drakor Song Jong Ki Tayangnya Di Mana?

Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.

Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah akan mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio ataupun visual.

Menurut pemberitaan dari First Post, kabarnya para saksi dipaksa untuk menyaksikan pengeksekusian dua remaja tersebut. Melalui Radio Free Asia, para saksi membenarkan adanya pembunuhan mengerikan itu.

Baca Juga: MAAF! Sinetron Panggilan 7 Desember 2022 tidak Tayang, Cek Jadwal Indosiar Hari Ini, Saksikan Persib vs Persik

"Pihak berwenang menempatkan siswa remaha di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," ujar saksi yang dikutip dari Frist Post.

Menurut saksi eksekusi, menonton film asing sudah cukup bagi seorang warga Korea Utara untuk dikirim ke pusat kerja paksa. Pada pelanggaran kedua kalinya, pelaku akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.

Namun, ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk dijatuhi hukuman mati. Meskipun yang bersangkutan masih di bawah umur.***

Editor: Andi Permana

Sumber: First Post Independen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x