AKSARA JABAR - Febrian Ali selaku Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyebutkan sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Febrian Ali.
Menurut dia, putusan pengadilan itu tidak sembarangan diambil karena salahsatu pertimbangannya yakni dampak yang sangat besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Kawal Pemudik Lebaran 2022, Polda Jabar Siagakan 337 Pos Operasi Ketupat Lodaya 2022
Baca Juga: Gubernur Jabar Sebut Tol Cisumdawu Baru Bisa Dibuka Satu Seksi yang Bisa Digunakan Pemudik
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprakirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Bawa Pemudik Pulang Kampung
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," jelas dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.