Pengadilan Negeri Banjarmasih Eksekusi Tiga Predator Anak dengan Vonis Kebiri Kimia

- 18 April 2022, 19:17 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino. /Firman/Antara

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Imbau Halalbihalal Digelar Tanpa Makan dan Minum

Baca Juga: Temukan Pelat Mobil Dinas Jadi Hitam Dipakai Mudik, Ridwan Kamil: Laporkan Nanti Kita Tindak

Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana yakni berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah