AKSARA JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas akan menindak ulah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakali pelat mobil dinas merah menjadi hitam agar dapat dipakai mudik lebaran 2022.
"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. Senin, 18 April 2022.
Selain mobil dinas yang dilarang dipakai untuk mudik lebaran 2022, kendaraan operasional dinas lainnya juga dilarang untuk dipakai mudik lebaran 2022.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Larang ASN Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Dinas
Baca Juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," imbuhnya.
Menurut Ridwan Kamil itu sesuai dengan Surat Edarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.
Bedasarkan larangan itu, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik 2022 tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.
Baca Juga: Kapan Tiba Malam Lailatul Qadar? Simak Keistimewaannya di Bulan Ramadan !