Gubernur Jawa Barat Larang ASN Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Dinas

- 18 April 2022, 17:45 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama istri usai dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 18 April 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama istri usai dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 18 April 2022. //Darma Legi/Galamedia/

AKSARA JABAR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan Aparatur Sipil Negara / ASN di Jawa Barat dilarang mudik menggunakan menggunakan mobil dinas (Mobdin).

Selain mobil dinas juga kendaraan operasional dinas lainnya dilarang untuk dipakai mudik lebaran 2022.

"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. Senin, 18 April 2022.

Menurut Ridwan Kamil itu sesuai dengan Surat Edarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Dilantik Wali Kota Bandung Yana Ingin Segera Wujudkan Flyover Kiaracondong dan Underpass Bundaran Cibiru

Baca Juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya

Baca Juga: Kapan Tiba Malam Lailatul Qadar? Simak Keistimewaannya di Bulan Ramadan !

Bedasarkan larangan itu, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik 2022 tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," imbuhnya.

Sebagai informasi larangan ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Cafe KaBut Mican, Rekomendasi Tempat Bukber di Subang yang Nyaman dengan Varian Menu Menarik

Baca Juga: Big Match Liga Spanyol Sevilla vs Real Madrid, Senin 18 April 2022

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x