Temukan Pelat Mobil Dinas Jadi Hitam Dipakai Mudik, Ridwan Kamil: Laporkan Nanti Kita Tindak

- 18 April 2022, 17:54 WIB
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya /Pixabay/al-grishin

Baca Juga: Cafe KaBut Mican, Rekomendasi Tempat Bukber di Subang yang Nyaman dengan Varian Menu Menarik

Baca Juga: Big Match Liga Spanyol Sevilla vs Real Madrid, Senin 18 April 2022

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," imbuhnya.

Sebagai informasi larangan ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah