Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Baca Juga: Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS
Kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham, sementara kelas jabatan 15 untuk direktur.
Untuk kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Di dalamnya, termasuk kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.
Baca Juga: Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat
Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000