Adapun besaran gajinya yang akan didapat, yakni minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000.
Di tahap awal dengan masa kerja 0 tahun atau berstatus CPNS, maka akan menerima gaji Rp2.399.200.
Sementara setelah resmi diangkat, CPNS Kemenkumham akan mendapatkan gaji penuh, termasuk dengan tunjangan.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Tahun 2022, Cek Besaran Gaji PNS Golongan 3a Hingga Tunjangan PNS 2022
Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1
Para peserta CPNS Kemenkumham lulusan S1 yang lolos seleksi, setelah diangkat akan masuk dalam golongan III A.
Dengan masa kerja 0 tahun, PNS Kemenkumham akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.
Namun, karena masih berstatus CPNS, maka akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Golongan Guru PPPK dan Guru PNS 2022
Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut: