• Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
• Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
• Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
• Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Baca Juga: Gaji PNS Terbaru Hingga Gaji PNS 2022 Tertinggi Beserta Tunjangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan PNS Kemenkumham
Besaran tunjangan PNS Kemenkumham, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Baca Juga: Gaji PNS Tertinggi: Gaji PNS 2022 Instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Masih Paling Tinggi
Tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan didapatkan.