Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

- 9 Januari 2022, 15:13 WIB
Gaji PNS golongan 3a terbaru dipastikan tidak naik namun untuk tunjangan PNS 2022 tetap akan diberikan kepada PNS.
Gaji PNS golongan 3a terbaru dipastikan tidak naik namun untuk tunjangan PNS 2022 tetap akan diberikan kepada PNS. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

Baca Juga: MP3 Juice Free Download: Cara Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube, Ubah Video YouTube ke MP3 Tanpa Aplikasi

4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Victory Waterpark Soreang Tempat Wisata Air Terdekat, Harga Tiket Murah Menyuguhkan Pesona Menyenangkan

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah