Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

- 9 Januari 2022, 15:13 WIB
Gaji PNS golongan 3a terbaru dipastikan tidak naik namun untuk tunjangan PNS 2022 tetap akan diberikan kepada PNS.
Gaji PNS golongan 3a terbaru dipastikan tidak naik namun untuk tunjangan PNS 2022 tetap akan diberikan kepada PNS. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: MP3 Juice Free Download Music: Download Lagu MP3 dari YouTube Tanpa Ribet dengan 3 Situs MP3 Juice

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI 9 Januari 2022: Mama Rosa Takut Andin Dipengaruhi Irvan untuk Membenci Keluarganya

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah