Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

- 7 Januari 2022, 11:10 WIB
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya.
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Gaji 13 PNS 2022 dipastikan cair seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain gaji 3 PNS 2022, THR, gaji pokok dan tunjangan pun turut dipaparkan di dalam artikel ini.

Pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 PNS 2022 dan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022.

Bukan hanya PNS, gaji 13 PNS 2022 dan THR tersebut juga diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: David da Silva Siap Perjuangkan Kemenangan Persib Bandung atas Persita Tangerang di Pekan ke-18 Liga 1

Pemberian gaji 13 PNS dan THR untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Gaji 13 PNS 2022 dan THR untuk seluruh PNS diberikan sebagai upaya mendongkrak konsumsi para abdi negara di tanah air.

Sehingga diharapkan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS 2022 Terbaru Lengkap dengan Gaji dan Tunjangan

Untuk skema pemberian gaji 13 PNS 2022 dan THR, dipastikan masih sama dengan tahun lalu.

Tahun 2021, para PNS menerima besaran gaji 13 dan THR hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Langkah tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru dan Jenis Tunjangan PNS, Cek Angkanya!

Adapun daftar dan besaran gaji pokok untuk PNS tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Besarannya Fantastis

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Yuk Tengok, Ini Total Besaran Gaji PNS 2021 untuk Berbagai Golongan

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Update Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Golongan 1

Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Ramai-ramai Daftar CPNS 2021, Ternyata Ini Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Dear Pelamar CPNS dan PPPK 2021, 5 Instansi Ini Tunjangannya Paling Tinggi di Indonesia Kalahkan Gaji PNS

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Pelamar CPNS yang Sudah Submit Perlu Tahu Soal Golongan dan Besaran Gaji Pokok PNS

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: 17 Alasan Ingin Menjadi PNS, Dapat 14 Kali Gaji, Tunjangan Profesi, Hingga Jadi Idaman Calon Mertua

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS sebagai perkiraan besaran gaji ke-13 PNS.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah