Besaran Gaji PNS Terbaru 2022 dan Update Tabel Gaji PNS, Tidak Ada Kenaikan !

- 4 Januari 2022, 15:34 WIB
Besaran Gaji PNS Terbaru 2022 dan Update Tabel Gaji PNS/Ilustrasi uang
Besaran Gaji PNS Terbaru 2022 dan Update Tabel Gaji PNS/Ilustrasi uang /Ahmad Taofik/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

AKSARA JABAR- Besaran gaji pegwawai negeri sipil (PNS) tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 20219.

Gaji PNS belum ada kenaikan di tahun 2022. Jadi acuannya tetap pada PP tersebut.

Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan tunjangan setiap instansinya.

Penasaran dengan besaran Gaji PNS?

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru untuk S1 yang Baru Masuk Kerja? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru 2022 Disini !

Apalagi saat ini, profesi PNS pun menjadi paling banyak diminati.

Selain sejumlah fasiltas yang didapat, menjadi PNS dapat mengabdi langsung terhadap negara.

Gaji PNS terbaru sebetulnya dasar hukumnya sama, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun tunjangannya lah yang membuat gaji menjadi besar.

Gaji PNS terendah tercatat dari Rp.1560.800 hingga terbesar Rp5.901.200.

Berikut Update Tabel Gaji PNS Terbaru 2022.

Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah besaran Gaji PNS Terbaru sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.***

 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah