AKSARA JABAR- Besaran gaji pegwawai negeri sipil (PNS) tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 20219.
Gaji PNS belum ada kenaikan di tahun 2022. Jadi acuannya tetap pada PP tersebut.
Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan tunjangan setiap instansinya.
Penasaran dengan besaran Gaji PNS?
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru untuk S1 yang Baru Masuk Kerja? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru 2022 Disini !
Apalagi saat ini, profesi PNS pun menjadi paling banyak diminati.
Selain sejumlah fasiltas yang didapat, menjadi PNS dapat mengabdi langsung terhadap negara.
Gaji PNS terbaru sebetulnya dasar hukumnya sama, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun tunjangannya lah yang membuat gaji menjadi besar.
Gaji PNS terendah tercatat dari Rp.1560.800 hingga terbesar Rp5.901.200.
Berikut Update Tabel Gaji PNS Terbaru 2022.
Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah besaran Gaji PNS Terbaru sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.***