AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi banyak impian sebaggian orang. Apalagi bagi mahasiswa yang baru lulus S1.
Profesi PNS pun menjadi banyak diminati, selain sejumlah fasiltas yang didapat, menjadi PNS dapat mengabdi langsung terhadap negara.
Lantas berapa gaji terbaru PNS untuk S1 yang baru masuk kerja? Simak penjelasannya berikut ini:
Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya
Gaji PNS terbaru sebetulnya dasar hukumnya sama, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun tunjangannya lah yang membuat gaji menjadi besar.
Gaji PNS terendah tercatat dari Rp.1560.800 hingga terbesar Rp5.901.200.
Untuk gaji PNS Lulusan S1 sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 karean masuk golongan 3 A.
Cek daftar tabel Gaji PNS sesuai PP Nomor 15 tahun 2019: