Berapa Gaji PNS Terbaru untuk S1 yang Baru Masuk Kerja? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru 2022 Disini !

- 4 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Gaji PNS Terbaru 2022/Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS.
Ilustrasi Gaji PNS Terbaru 2022/Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS. /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi banyak impian sebaggian orang. Apalagi bagi mahasiswa yang baru lulus S1.

Profesi PNS pun menjadi banyak diminati, selain sejumlah fasiltas yang didapat, menjadi PNS dapat mengabdi langsung terhadap negara.

Lantas berapa gaji terbaru PNS untuk S1 yang baru masuk kerja? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya

Gaji PNS terbaru sebetulnya dasar hukumnya sama, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun tunjangannya lah yang membuat gaji menjadi besar.

Gaji PNS terendah tercatat dari Rp.1560.800 hingga terbesar Rp5.901.200.

Untuk gaji PNS Lulusan S1 sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 karean masuk golongan 3 A.

Cek daftar tabel Gaji PNS sesuai PP Nomor 15 tahun 2019:

Baca Juga: Berita Subang: Ruhimat Lantik PNS Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Subang, Ini Harapan Bupati Subang

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x