Dilansir dari Antara, Ridwan belum bisa berbicara banyak soal kasus tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
"Diperiksa dari kemarin, pemeriksaannya berproses sampai hari ini. Nanti lebih lanjut besok saja," ujarnya.
Baca Juga: Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Kado Indah jelang Hari Kartini
Ridwan mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini pada Rabu 13 April 2022.
Runtutan kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya korban bersama kuasa hukum diketahui telah memberi tenggat waktu kepada pelaku untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.***