Pilot dan Youtuber Kapten Vincent Raditya Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Binomo

- 9 April 2022, 10:36 WIB
Pilot dan Youtuber Kapten Vincent Raditya Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Binomo.
Pilot dan Youtuber Kapten Vincent Raditya Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Binomo. /Instagram @vincentraditya

"Semua 'influencer' atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.

Baca Juga: Di Serang Banten Seorang Suami Tega Bunuh Istri dan Anaknya Saat Tidur

Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.

"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.

Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.

"Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul," ujarnya.

Total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x