Bareskrim Polri Tetapkan Manager Binomo Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka

- 3 April 2022, 19:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan manager development Binomo, Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.

Ditetapnya manager development Binomo sebagai tersangka setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka Indra Kenz.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," terang Dittipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada pewarta. Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Inter Milan di Liga Italia Malam Ini, Si Nyonya Tua Optimis Geser Nerazzurri di Klasemen

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Bulan Ramadhan, Berikut Aturannya

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sudah Daftarkan Baby Ameena ke SD, Atta Halilintar Kaget: Dia Ini Masih Umur Segini

Whisnu melanjutkan Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.

Pada awalnya, dikatakan dia Brian Edgar Nababan diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo. Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Wishu.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x