AKSARA JABAR - Tempat karaoke yang berada di Jakarta masih diizinkan buka selama bulan Ramadhan, namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini diatur oleh Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.
"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022, sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari PMJ News.
Adapun jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, Andika menyebut dapat beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.
Menurut Andika, SE tersebut tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.