Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Bulan Ramadhan, Berikut Aturannya

Aksara Jabar - 3 Apr 2022, 11:21 WIB
Penulis: Andi Permana
Editor: Tiara Maulinda
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022.
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022. /Antara/Adeng Bustomi

AKSARA JABAR - Tempat karaoke yang berada di Jakarta masih diizinkan buka selama bulan Ramadhan, namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini diatur oleh Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

SE tersebut diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Mesut Ozil Posting Karikatur Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Netizen: Ada Indonesia Dong

Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022, sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari PMJ News.

Adapun jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, Andika menyebut dapat beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.

Menurut Andika, SE tersebut tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Halaman:

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub