Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Bulan Ramadhan, Berikut Aturannya

- 3 April 2022, 11:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022.
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022. /Antara/Adeng Bustomi

Ia pun menegaskan bakal ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Arab Latin untuk Harian dan 1 Bulan, Baca Pada Waktu Ini

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," ujarnya.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

4.Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

Baca Juga: Menkeu Sudah Pastikan THR PNS dan Gaji ke 13 Segera Cair, Intip Besarannya

5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah