Penyidik Limpahkan Berkas Indra Kenz ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus Penipuan Investasi Binomo

- 8 April 2022, 19:19 WIB
Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan. PPATK beberkan harta yang dimiliki Indra Kenz.
Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan. PPATK beberkan harta yang dimiliki Indra Kenz. /Antara Foto/Adam Barik/ANTARA FOTO

AKSARA JABAR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Indra Kenz ke Kejaksaan Agung pada 6 April 2022.

Berkas tahap 1 ini terkait kasus penipuan investasi binomo yang dilakukan Indra Kenz bersama beberapa orang temannya yang kini juga telah resmi menjadi tersangka.

Tim dari Kejaksaan Agung diketahui segera memeriksa dan meneliti berkas Indra Kenz yang sebelumnya dikenal sebagai crazy rich tersebut.

Baca Juga: Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Saya Cuma Mau Bantu dari Ekonomi

Jika setelah diteliti semua berkas sudah sesuai makan akan dinyatakan lengkap atau P21.

“Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dilansir dari antaranews.com, Indra Kenz adalah tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Ia ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Kamis 24 Februari 2022 silam.

Selain Indra Kenz, penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu Manajer Binomo Indonesia, kemudian Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim adalah admin akun telegram grup milik Indra Kenz.

Keempat tersangka merupakan pelaksana dari aplikasi Binomo di Indonesia, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi yang merugikan masyarakat selaku konsumen dengan total Rp66 miliar.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x