Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Saya Cuma Mau Bantu dari Ekonomi

- 7 April 2022, 20:09 WIB
Marshel Widianto mengaku membeli 76 video pornografi Dea OnlyFans untuk membantu dari sisi ekonomi.
Marshel Widianto mengaku membeli 76 video pornografi Dea OnlyFans untuk membantu dari sisi ekonomi. /YouTube Nit Not Official/

AKSARA JABAR- Komika be6rinisial M yang diketahui ialah Marshel Widianto mengaku telah membeli 76 video porno dan foto dari Dea Only Fans seharga Rp1,4 juta.

Saat ditanya alasannya, Marshel Widianto mengemukakan dirinya hanya ingin membantu Dea OnlyFans dari kesulitan ekonomi.

Komedian Marshel Widianto memberikan klarifikasi usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembelian konten bermuatan pornografi dari kreator konten Dea OnlyFans, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Akui Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta, Marshel Widianto: Untuk Materi Stand Up Comedy

Dilansir dari Antara, komedian Marshel Widianto mengaku membeli konten bermuatan pornografi dari kreator konten Dea OnlyFans hanya untuk membantu Dea yang sedang terbelit masalah ekonomi.

"Karena sejujurnya gue berasal dari orang yang susah, gue tahu banget ketika ada wanita yang menjalankan hal seperti itu otomatis masalahnya pasti ekonomi. Ya sudah gue bantu dari ekonomi," ujar Marshel usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis.

Marshel mengetahui soal Dea lewat salah satu podcast di YouTube dan kemudian mencari kontak Dea, mulai berkomunikasi dan akhirnya mengetahui permasalahan yang dihadapi Dea.

"Gue cari nomor teleponnya, setelah dapat baru gue WhatsApp dia, gue WhatsApp sampai akhirnya kita cerita-cerita sebagai teman, baru gue memberikan waktu untuk mendengarkan," katanya.

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

"Memang sejujurnya waktu itu dia lagi lemah banget, cuma ingin nyemangatin saja, sampai ada momen dia pengen bunuh diri," ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Marshel Widianto Mengaku Salah Telah Membeli Konten Pornografi Dea Onlyfans

Marshel juga mengungkapkan awalnya tidak ada niat untuk membeli konten yang membuat Dea akhirnya menjadi perbincangan di media sosial.

Meski demikian, Marshel kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,4 juta dan mendapatkan akses ke akun Google Drive Dea yang berisi 76 video porno dan sejumlah foto tanpa busana.

"Kalau, misalnya, lu tanya kenapa lu beli? Ya karena memang gue penasaran juga, kalau gue ngasih uang doang, dia takutnya tersinggung akhirnya tuker konten, dia kasih gue konten, gue kasih dia uang," katanya.

Marshel mengatakan tidak menggunakan situs OnlyFans untuk menyalurkan bantuannya kepada Dea karena ingin menghindari potongan dari pengelola situs tersebut.

Marshel mengakui bahwa tindakannya membeli konten bermuatan pornografi tersebut tidak bisa dibenarkan. Marshel meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

"Saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini, teman-teman saya juga kaget sebenarnya. Karena ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar juga, gue juga ngakuin salah," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Pembeli Konten Video Porno Dea OnlyFans, Lewat IG Marshel Widianto: Maafkan Kenakalanku Teman-teman

Marshel juga memastikan konten tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Marshel Widianto memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembelian konten bermuatan pornografi dari kreator konten Dea OnlyFans.

Pemanggilan Marshel berawal saat Dea mengakui bahwa salah satu pembeli kontennya adalah komedian Marshel Widianto. Yang bersangkutan pun dipanggil sebagai saksi terkait kasus pornografi tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu 26 Maret 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x