Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka Baru?

- 29 Maret 2022, 18:23 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis /Istimewa via Polda Metro Jaya/

Dea Onlyfans ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/3/2022) malam. Dea diamankan polisi akibat aksinya yang membuat konten pornografi. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan hanya mewajibkan lapor diri 2 kali dalam seminggu.

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah