AKSARA JABAR- Polisi mengungkap fakta baru terkait tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans atau Gusti Ayi Dewanti.
Menurut keterangan kepolisan, Dea telah membuat konten pornografi selama 1 tahun yang dijual di situs OnlyFans.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ini masih terus didalami.
Baca Juga: Polisi Segera Beberken Nama-nama yang Terlibat dalam Kasus Dea OnlyFans
"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," katanya, Selasa 29 Maret 2022 seperti dilansir dari PMJNews.
Saat ini, kata Aulia, pihaknya masih belum menemukan platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten porno yang telah dibuatnya.
Berdasarkan pengakuanya, Dea hanya menjualnya di situs Onlyfans.
"Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan," jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.