AKSARA JABAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan pada konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti (alias Dea).
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Meski Dea OnlyFans tak di tahan, namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor.
Baca Juga: Beberapa Pemain AC Milan Berikan Kontribusi Positif di Piala Dunia 2022 untuk Timnas Masing-masing
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Minggu 27 Maret 2022: Single, Siap- siap Ada Cinta Disekitarmu !
Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus Ikatan Cinta RCTI Malam Ini di Jadwal Acara RCTI Hari Ini 26 Maret 2022
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan.
Salahsatu alasan pertimbangan Dea OnlyFans tak ditahan polisi yakni, adanya jaminan dari pihak keluarga.
Mereka memastikan Dea OnlyFans, akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.