Hadir Sebagai Saksi, Atta Halilintar Kembalikan Tas Branded Pemberian Doni Salaman

- 18 Maret 2022, 13:42 WIB
Atta Halilintar kembalikan kado tas mewah dari tersangka penipuan investasi Quotex Doni Salmanan melalui penyidik.
Atta Halilintar kembalikan kado tas mewah dari tersangka penipuan investasi Quotex Doni Salmanan melalui penyidik. /Instagram @attahalilintar

AKSARA JABAR - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Youtuber Atta Halilintar sebagai saksi kasus penipuan investasi yang menyeret nama Doni Salaman.

Dalam kesempatan tersebut, Atta Halilintar juga turut mengembalikan tas branded yang pernah diberikan Doni Salaman kepadanya sebagai hadiah Hari Ulang Tahun pada 20 November 2021 lalu.

Anak tertua Gen Halilintar tersebut terlihat datang di Mabes Polri dengan didampingi pengacaranya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 13.18.

Baca Juga: Update Kasus Doni Salaman, Penyidik Periksa 4 Publik Figur Terkait Kasus Penipuan Investasi Binomo

“Kami mau laporan,” kata Atta.

Dilansir dari Antara, Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmana yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu. Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu, 16 Maret 2022, penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp 400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Doni Salmanan, Polisi Lacak Dalang Binomo Gandeng Polisi Luar Negeri

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x