Sehari sebelumnya, Rabu, 16 Maret 2022, penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp 400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Doni Salmanan, Polisi Lacak Dalang Binomo Gandeng Polisi Luar Negeri
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***