Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

17 Maret 2022, 15:13 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Bareskrim Polri menyebutkan Indra Kesuma (Indra Kenz) telah menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.

Seperti diketahui Indra Kenz tersandung kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.

"Dia (Indra Kentz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada pewarta, di Jakarta. Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 17 Maret 2022:Elsa Sadar Panggil Nama Keysa

“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," bebernya menbambahkan.

Whisnu menambahkan telepon pintar yang disita oleh penyidik saat ini adalah barang yang baru sehingga sekarang polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.

Masih dari keterangan Whisnu, polisi menduga Indra Kentz diajari oleh seseorang agar dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti penipuan itu.

Baca Juga: Sandi Usulkan Pembalap MotoGP Fabio Digianantonio dan Enea Bastianini jadi Ambasador Kuliner Indonesia

“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," tandas Whisnu.

Dalam kasus Indra Kenz polisi telah memanggil sejumlah saksi. Salahsatunya, Rudianto Pei (RP), ayah kandung Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz

Sebelumnya juga penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Baca Juga: Atta Halilintar Bawa Tas Dior Hadiah Ultah dari Doni Salmanan ke Bareskrim Polri

Hasilnya, diketahui Vanessa menerima uang senilai Rp10 juta dari yang dijanjikan Indra sebesar Rp2 miliar.

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Dana PIP 2022 Kemendikbud untuk SD, SMP hingga SMA

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler