Arogansi dan Barbarianisme Politik

- 7 Oktober 2020, 15:01 WIB
Faisal Zaky Mubarok   Ketua Bidang PTKP Badko HMI Jawa Barat
Faisal Zaky Mubarok Ketua Bidang PTKP Badko HMI Jawa Barat /Istimewa

RUU omnibuslaw secara mendasar bersumber dari pemerintah. Artinya kemungkinan besar UU ini akan ditandatangani oleh presiden sebagai simbol dari negara. Bila tidak ditandatangani justru akan terkesan lucu. Menandatangani atau tidak dalam konteks ini sebenarnya bukan solusi—malah mendatangkan gelombang tanya yang tidak akan menyelesaikan masalah yang sedang  terjadi.

Bagaimana UU Omnibuslaw dibatalkan?

Protes penolakan UU omnibuslaw disuarakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Gelombang penolakan ini setidaknya memberikan pemahaman bahwa masyarakat tidak setuju terhadap UU yang disahkan secara sepihak oleh DPR tanpa memperhatikan suara masyarakat sebagai legitimasi yang paling utama.

Setidaknya ada dua jalur formal (hukum) yang bisa untuk menolak UU yang telah disahkan; 1. JR Ke MK yang dilakukan oleh elemen masyarakat profesional melalui prosedur hukum yang berlaku, 2. Perppu; bisa dikeluarkan presiden untuk membatalkan UU yang disahkan oleh DPR dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial yang tidak stabil, atau dalam kata lain ada situasi yang memaksa dan mengancam stabilitas nasional baik secara langsung atau tidak langsung

Menyoal Perppu, setidaknya merupakan solusi yang diharapkan masyarakat. Kendati begitu, Perppu nampaknya kemungkinan besar tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah; karena melihat pemerintah mempunyai keinginan serius untuk mensukseskan berjalannya UU Omnibuslaw yang tengah ramai dibahas ini.

Pandangan politis yang bisa dijadikan acuan besar untuk menerbitkan Perppu adalah bertumpu pada tingkat kepercayaan masyarakat luas kepada pemerintah. Jika pemerintah mengeluarkan Perppu artinya tingkat kepercayaan publik akan meningkat seiring berjalannya waktu di tengah kekecewaan Masyarakat luas kepada DPR sebagai instansi yang berwenang membuat UU. Tetapi Perppu nampaknya kecil kemungkinan untuk dikeluarkan oleh pemerintah dengan memperhatikan berbagai analisis yang ada.

Ketika Perppu tidak dikeluarkan maka yang dimaksud kegentingan yang memaksa sebagai pra-syarat terbitnya Perppu lantas seperti apakah dan bagaimana? Gelombang penolakan melalui demonstrasi tengah terjadi di berbagai daerah—rasanya hal ini cukup mewakili dan masuk pada definisi “kegentingan yang memaksa”. Rasanya tidak elok bila dalam gelombang aksi demonstrasi ada korban yang berjatuhan terkapar kaku. Bahkan ketika dibandingkan dengan Perppu ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah, justru Perppu untuk UU KPK dan Omnibuslaw sudah cocok dan mewakili dari pada syarat yang dimaksud.

Jika Perppu tidak dikeluarkan pemerintah berarti tinggal hanya satu jalan, yaitu Judicial Review (JR) di hadapan hakim konstitusi yang konsisten membela kepentingan konstituen (Rakyat). Masyarakat berjuang menggunakan jalur konstitusi secara mandiri dengan cara mengajukan penolakan atas pasal atau UU secara umum untuk diberikan suatu putusan.

Perkara ini setidaknya memberikan kesan yang tidak kalah menarik. Ketika pemerintah tidak mengeluarkan Perppu arinya pemerintah secara langsung tidak menghawatirkan dengan kondisi yang sedang terjadi. Maka kesan yang dapat diambil bahwa pemerintah ikut mendukung terhadap UU yang dimaksud dan ketika rakyat melakukan JR artinya masyarakat luas akan beranggapan bahwa mereka kecewa terhadap DPR dan sekaligus kepada pemerintah—atau dalam bahasa yang cukup mewakili bahwa masyarakat tidak lagi percaya kepada dua institusi yang disebutkan di atas.

Ketika putusan JR dinyatakan UU Omnibuslaw dibatalkan dan ditolak secara hukum artinya masyarakat merayakan kemenangannya dengan caranya sendiri. Demikian jika JR tertolak, anggapan masyarakat tidak lagi percaya kepada siapa-siapa kecuali dirinya sendiri.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Arogansi dan Barbarianisme Politik

7 Oktober 2020, 15:01 WIB

42 Tahun FKPPI

14 September 2020, 14:05 WIB

Dilema Pembalajaran di Masa Pandemi

7 September 2020, 13:14 WIB

Begini Cara GPII Membumikan Pancasila

11 Agustus 2020, 16:39 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah