Lebih lanjut, Airalanggapun menjelaskan bahwa bagi pelaku UMK akan diberi tambahan biaya dari pemerintah untuk sertifikasi.
Dan Lembaga pemeriksa sertifikasi Halal pun diperluas lingkupnya. Bisa dilakuan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi.
Kemudahan lainya juga kata Airlangga dapat dirasakan oleh Nelayan. Akan ada penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Hanya cukupcsatu pintu melalui Kementrian Kelautan Perikanan (KKP). Adapun Kemenhub hanya memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
Baca Juga: Unikom Dikomplen Orang Tua Karena Biaya Wisuda Mahal Jadi Viral
RUU Cipta Kerja, lanjut Airlanga, juga aka mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang akan dikelola secara khusus oleh Badan Percepatan penyellenggara Perumahan (BP3).
Keumdian, perceptan reformasi agrarian dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.
Adapun untuk perlindungan bagi Pekerja, jelas Menko Perekonomian itu, RUU menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon dengan menerapkan Program Jaminan Kehilang Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, JKP tidak megurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Harri Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan tidak menambah iuran dari pekerja atau pengusaha.
“JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, degan manfaat Cash- benefit, up skilling, dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bsa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,”tukasnya.***