AKSARAJABAR- Badan legisalasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja untuk dijadikan Undang- Undang (UU) di rapat paripurna.
Rapat itu berlangsung pada Sabtu malam 3 Oktober 2020 . Meski alot, akhirnya 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi menolak.
Dikutip Aksara Jabar dari ANTARA, Pemerintah memprioritaskan Pekrja dan UMKM setelah RUU Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga: Barcelona Vs Sevilla, Sulit di Prediksi
Seperti diterangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 4 Oktober 2020.
Menurutnya, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Ia juga menyebutkan kemudahan- kemudahan lainya, seperti kemudahan dalam mendaptkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemudahan dalam mendirikan Perseroan terbatas (PT), hingga persyaratan yang mudah, biaya murah dan ada kepastian legalitas.
Baca Juga: SEGERA Login ke www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis PLN dari Oktober hingga Desember 2020
Menko Perekonomian pun menjelaskan RUU Cipta Kerja menurutnya menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi. Selain itu, proses sertifikasi halalpun akan dipermudah.
Lebih lanjut, Airalanggapun menjelaskan bahwa bagi pelaku UMK akan diberi tambahan biaya dari pemerintah untuk sertifikasi.
Dan Lembaga pemeriksa sertifikasi Halal pun diperluas lingkupnya. Bisa dilakuan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi.
Kemudahan lainya juga kata Airlangga dapat dirasakan oleh Nelayan. Akan ada penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Hanya cukupcsatu pintu melalui Kementrian Kelautan Perikanan (KKP). Adapun Kemenhub hanya memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
Baca Juga: Unikom Dikomplen Orang Tua Karena Biaya Wisuda Mahal Jadi Viral
RUU Cipta Kerja, lanjut Airlanga, juga aka mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang akan dikelola secara khusus oleh Badan Percepatan penyellenggara Perumahan (BP3).
Keumdian, perceptan reformasi agrarian dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.
Adapun untuk perlindungan bagi Pekerja, jelas Menko Perekonomian itu, RUU menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon dengan menerapkan Program Jaminan Kehilang Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, JKP tidak megurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Harri Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan tidak menambah iuran dari pekerja atau pengusaha.
“JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, degan manfaat Cash- benefit, up skilling, dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bsa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,”tukasnya.***