Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama 3 Tahun Penjara, Vina Garut Gugat UU Pornografi

- 3 Oktober 2020, 14:51 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

AKSARJABAR- Vina Garut perempuan yang viral pada vidoe syur tahun 2019 lalu, kini menggugat UU Pornografi. Pasalnya ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Dirinya mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

Dikutip Aksara Jabar dari RRI, Vina menceritakan kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.

Baca Juga: Tayang di Bisokop Trans Tv Malam Ini, Berikut Sinopsis Film First Knight

Saat berusia 16 tahun, pemohon berusia 20 tahun itu menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua. Ia mengaku diperdagangkan kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya.

Menurut perempuan asal Garut tersebut, ia tidak pernah tahu bahwa video saat melakukan hubungan suami istri selalu direkam oleh mantan suaminya dan disebar ke media sosial untuk mendapatkan keuntungan materi.

Namun, dalam proses hukum dirinya disangkakan sebagai pelaku. Dirinnya menilai Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi", justru tidak memberikan perlindungan hukum.

Dia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x