AKSARAJABAR- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Demokrat menolak Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR yabg di gelar pada Sabtu malam 3 Oktober 2020.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah bersama DPD RI dengan agenda penganmbilan keputusan Tingkat I terkait RUU Cipta Kerja.
Rapat tersebut disetujui oleh 7 Fraksi dan ditolak oleh dua fraksi.
Baca Juga: Menang Telak Leipzig Puncaki Kompetisi Bundesliga
Dikutip Aksara Jabar dari Antara, Baleg DPR Fraksi PKS (FRKS) Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa pihaknya menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU).
"Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ledia pada Raker tersebut.
Lebih lanjut Ledia mengatakan, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintah di Indonesia.
Menurutnya banyak hal yang harus dipertimbangkan.