Fraksi PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

- 4 Oktober 2020, 15:46 WIB
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa /

AKSARAJABAR- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Demokrat menolak Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR yabg di gelar pada Sabtu malam 3 Oktober 2020.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah bersama DPD RI dengan agenda penganmbilan keputusan Tingkat I terkait RUU Cipta Kerja.

Rapat tersebut disetujui oleh 7 Fraksi dan ditolak oleh dua fraksi.

Baca Juga: Menang Telak Leipzig Puncaki Kompetisi Bundesliga

Dikutip Aksara Jabar dari Antara, Baleg DPR Fraksi PKS (FRKS) Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa pihaknya menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU).


"Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ledia pada Raker tersebut.

 

Lebih lanjut Ledia mengatakan, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintah di Indonesia.

Menurutnya banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x