Fraksi PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

- 4 Oktober 2020, 15:46 WIB
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa /

Ledia juga menjelaskan terdapat beberapa catatan F-PKS DPR terkait RUU Cipta Kerja.


Pertama, F-PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU tersebut.

Kedua, lanjutnya banyak muatan dalam RUU Cipta Kerja itu yang seharusnya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian.

"Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal undang-undang ini memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," ujar Ledia.


Ketiga, menurutnya, F-PKS memandang RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun 'resep' meskipun yang sering disebut adalah soal investasi.

Ledia menilai bahwa pada kenyataannya persoalan yang diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Menurutnya, persoalan itu hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha.

"Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," ujar Ledia.

Keempat, lanjutnya secara substansi sejumlah ketentuan dalam RUU itu masih memuat hal-hal yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama pascaamandemen konstitusi.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah