"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita, RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon," ucap Ledia.
Selain itu, dirinya menilai bahwa RUU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian hidup misalnya dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.
RUU itu, sambungnya, memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah dengan tidak seimbang, karena menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratif.
Baca Juga: Beredar Kabar Terjadi Gempa Berkekuatan 8 SR Akibat Letusan Gunung Krakatau, BMKG Angkat Bicara
"Soyogianya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah sistem pengenanaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan yang modern," tutur Ledia.***