AKSARAJABAR- Badan legisalasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja untuk dijadikan Undang- Undang (UU) di rapat paripurna.
Rapat itu berlangsung pada Sabtu malam 3 Oktober 2020 . Meski alot, akhirnya 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi menolak.
Dikutip Aksara Jabar dari ANTARA, Pemerintah memprioritaskan Pekrja dan UMKM setelah RUU Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga: Barcelona Vs Sevilla, Sulit di Prediksi
Seperti diterangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 4 Oktober 2020.
Menurutnya, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Ia juga menyebutkan kemudahan- kemudahan lainya, seperti kemudahan dalam mendaptkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemudahan dalam mendirikan Perseroan terbatas (PT), hingga persyaratan yang mudah, biaya murah dan ada kepastian legalitas.
Baca Juga: SEGERA Login ke www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis PLN dari Oktober hingga Desember 2020
Menko Perekonomian pun menjelaskan RUU Cipta Kerja menurutnya menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi. Selain itu, proses sertifikasi halalpun akan dipermudah.