AKSARA JABAR - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi secara tegas kepada PT NSWM yang diduga telah melakukan penipuan kepada ratusan jemaah umroh.
"Kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 1 April 2023.
Baca Juga: THR 2023 Karyawan Swasta atau Buruh Pabrik Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Segini Besarannya!
Mujib menyebut, terkait sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
"Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan modus dari PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri mengenai penipuan umroh dengan menawarkan harga yang lebih murah terhadap calon jemaah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis lalu menuturkan bahwa PT Naila menawarkan harga yang lebih rendah dari yang direferensikan oleh Kementerian Agama.
"Adapun modus operandi daripada PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri di antaranya adalah, pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah daripada referensi daripada Kementerian Agama," ucapnya.***