Cair H-10 Lebaran, Simak Rincian THR 2023 PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan, Ada Tukin 50 Persen

- 30 Maret 2023, 11:56 WIB
THR 2023 PNS, Polri, TNI hingga pensiunan akan cair 10 hari sebelum Lebaran.
THR 2023 PNS, Polri, TNI hingga pensiunan akan cair 10 hari sebelum Lebaran. /Instagram @kemenkeuri

AKSARA JABAR - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

"Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-1," kata Sri Mulyani dilansir dari laman Kemenkeu 29 Maret 2023.

Baca Juga: MG4 EV, Mobil Elektrik Pertama Keluaran MG Siap Bersaing di Pasaran Bandung

Sri menjelaskan, THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x