THR 2023 Karyawan Swasta atau Buruh Pabrik Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Segini Besarannya!

- 30 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi - THR 2023 karyawan swasta atau buruh pabrik akan cair sebelum Lebaran tepatnya 7 hari menjelang Idul Fitri. Nilainya 1 bulan upah.
Ilustrasi - THR 2023 karyawan swasta atau buruh pabrik akan cair sebelum Lebaran tepatnya 7 hari menjelang Idul Fitri. Nilainya 1 bulan upah. /pixabay/EmAji

AKSARA JABAR - Kapan THR 2023 cair karyawan swasta? Berikut jadwal pencairan dan besaran THR untuk karyawan swasta atau buruh pabrik tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan terhadap para karyawan atau buruh pabrik.

Baca Juga: Cair H-10 Lebaran, Simak Rincian THR 2023 PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan, Ada Tukin 50 Persen

THR keagamaan ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023 secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: MG4 EV, Mobil Elektrik Pertama Keluaran MG Siap Bersaing di Pasaran Bandung

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Polri akan Sediakan Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk Masyarakat

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.***

Editor: Andi Permana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x