Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi dengan perolehan sebesar Rp 5.196.494
Sementara itu, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.
Daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.***