AKSARAJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Bahar Smith selama enam bulan 15 masa tahanan atas perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari antaranews, pada Selasa, 16 Agustus 2022,Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani membacakan hasil vonis di Pengadilan Negeri Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong.
Baca Juga: Hindari 6 Jenis Makanan Penyebab Diabetes Ini, Begini Penjelasan dr Ema Surya Pertiwi
Menurut hakim, Bahar Smith diberatkan karena ia pernah dihukum akibat perkara sebelumnya, sedangkan sikap sopannya selama persidangan, kemudian meringankan hukumannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith agar dihukum selama lima tahun penjara.
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yang mengatakan bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam anggota laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Terkini: 63 Anggota Polisi Diperiksa, 35 Orang Diduga Langgar Kode Etik Halangi Penyelidikan
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
Baca Juga: Sering Sakit saat Menstruasi? Ini 5 Cara Atasi Nyeri saat Haid Tanpa Obat-obatan Menurut dr Sung
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.***