AKSARA JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Selama 14 hari pendaftaran, tercatat ada 40 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik mengatakan jika terdapat puluhan parpol yang telah mendaftar ke KPU.
Baca Juga: Jadwal dan Rancangan Tahapan Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden 2024
Idham mengungkap bahwa dari 40 parpol yang daftar, hanya 24 parpol yang lolos tahap verifikasi.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (terverifikasi)," kata Idham Holik dikutip dari PMJ News.
Sedangkan, 16 parpol lainnya, lanjut Idham, saat ini berkas dokumennya tengah diperiksa oleh tim KPU.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," tuturnya.
Baca Juga: NasDem Usungkan Tiga Nama Kandidat Bakal Capres di Pemilu 2024 Mendatang