Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022, Menkeu Siapkan Anggaran Rp35,5 Triliun

- 29 Juni 2022, 14:30 WIB
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022, Menkeu Siapkan Anggaran Rp35,5 Triliun
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022, Menkeu Siapkan Anggaran Rp35,5 Triliun /UNSPLASH/@Mufid Majnun

AKSARA JABAR – Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan segera cair awal bulan Juli 2022 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2022 dimaksudkan sebagai wujud penghargaan atau apresiasi dari negara atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan lain diberikannya gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada bulan Juli 2022 adalah karena pada bulan Juli tahun ajaran baru telah dimulai.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Bungah! Gaji Ke-13 Cair Awal Juli 2021, Menkeu: Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN adalah sesuai dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Sehingga, harapannya gaji ke-13 ini dapat membantu pendanaan pendidikan. Sebab meskipun pandemi sudah mulai landai, namun situasi perekonomian global masih belum stabil.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Pers Statement secara daring. Statement tersebut dilansir dari laman resmi menpan.go.id pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Update Info Gaji 13 2022: Cair Bulan Juli 2022, Ini Bocoran Besaran yang akan Diterima PNS hingga Pensiunanan

Pemberian tunjangan berupa gaji ke-13 kepada ASN dan dana pensiunan, telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x