Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg, Kol. Inf. Priyatno Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

- 7 Juni 2022, 14:36 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. /Antara/Genta Tenri Mawangi/

Alasannya, dua korban penabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021 sehingga seharusnya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.

"(Korban Handi) dia patah linear (di kepala). Orang (yang) pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear, kalau dia cepat ditolong (nyawanya) bisa diselamatkan," kata Zaenuri saat ditemui di Pengadilan setelah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan.

Zaenuri, yang mengautopsi jenazah Handi 2 hari setelah korban ditemukan oleh warga di Sungai Serayu, menyampaikan ada bekas memar dan luka-luka di kepala dan retak di tulang kepala. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah