AKSARA JABAR - Usai dilaporkan karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan oleh pelapor Yeni Khaidir, kini giliran Krisna Mukti membuat laporan balik pelapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan sebelumnya, Yeni Khaidir menuding Krisna Mukti diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait adanya laporan balik dari Krisna Mukti terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kebaikan Eril Anak Ridwan Kamil Semasa Hidup, Sosok Berprestasi hingga Pernah Tinggal di Pesantren
Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah TPA Jalumpang Terhambat Mobil Angkut Tanah Merah PT JAV
Baca Juga: Ridwan Kamil: Ratusan Sekolah Swasta di Jabar Siap Akomodasi Siswa Miskin Secara Gratis
Laporan tersebut sebut dia, telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra.
Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.