Baca Juga: Rencana Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Tuai Kecaman, Luhut: Belum Final Masih Dikaji
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Cabeng dan Bawang Mulai Merangkak Naik
Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.
Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir pada Jumat (3/6).
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tak Merokok Sembarangan
Baca Juga: 15 Kode Redeem Genshin Impact 7 Juni 2022, Bagi Player yang Sudah Level 10
Baca Juga: 5 Metode Belajar Efektif, Overlearning akan Meningkatkan Memori, Nomor 4 Jarang Diketahui Orang
Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.